Medan (Pewarta.co)-Aktivis hukum Sumatera Utara, Ahmad Yani SH menegaskan, kasus korupsi SMKN 1 Medang Deras jangan dipolitisir, Jumat, (22/6/2018).
Oleh sebab itu, Ahmad Yani SH meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMKN 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara senilai Rp 2,4 miliar.
“Demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum, maka hukum jangan dipolitisir. Hukum harus berjalan dengan semestinya, apabila aparat sudah mengantongi nama-nama tersangka lain maka patut segera diumumkan agar tidak membuat masyarakat bingung,” ujar Ahmad Yani lewat keterangan tertulisnya melalui pesan Aplikasi WhastApp kepada pewarta.co.
Sebab, dalam kasus itu kata Yani, penetapan status tersangka oknum Kasek SMKN 1 Medang Deras berinisial MB bukanlah akhir dari penanganan sebuah kasus dugaan korupsi yang ditenggarai merugikan negara sebesar Rp 400 juta lebih.
Penetapan itu justeru dapat membuka kran guna menjerat tersangka lain baik dari unsur pengelolah maupun unsur pejabat dinas terkait.
“Pihak hukum jangan menimbulkan kesan ‘mengerem’ penanganan. Sebab, layiknya kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Seret siapapun yang terlibat, “pintanya.
Di media sosial sambung Yani, kasus ini sudah sangat santer diberitakan.
Dalam pemberitaan itu, Kanit Tipikor Polres Batubara Ipda Jimmy Sitorus menegaskan akan terus mencari keterlibatan dari unsur pejabat dinas.
Jimmy bahkan mengisyaratkan penambahan tersangka lainnya mengarah kepada mantan pejabat dinas pendidikan karena menurutnya kasus ini tidak mungkin hanya tersangka MB pelakunya.
“Terkait hal itu, kita mengapresiasi kinerja Polres Batubara bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi telah membidik tersangka lain dan akan mengumumkannya usai Pilkada 2018 nanti. Akan tetapi diharapkan pernyataan tersebut bukan sekedar peredam. Hendaknya, bila sudah ada tambahan tersangka segera saja diumukan. Hukum harus tegak karena hukum adalah panglima,” tandasnya.
Diinformasikan, dalam kasus itu Polres Batubara telah menetapkan Ketua Panitia lI proyek Pembangunan SMKN 1 Medang Deras (MB) sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka : nomor : SP- tap tsk/ 12/V/res/3.3/reskrim tertanggal 30 Mei 2018.
Sebagai ketua panitia pengganti, MB diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan sekolah bernilai Rp 2,4 miliar tersebut.
Peran MB sebagai ketua panitia penganti disebut-sebut ditunjuk pimpinan dinas pendidikan Batubara karena ketua panitia sebelumnya meninggal dunia.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, MB tidak berkomentar banyak.
Dia menyebutkan, selama ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan sekolah tersebut anggaran yang ia kelolah hanya berkisar Rp 1,6 miliar. (rel/rks)