Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes H Hutagalung S.Sos mengatakan di Pemerintah Kota Medan telah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan untuk warga Kota Medan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Di setiap kesempatan acara soialisasi perda, saya sering mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan ini kepada warga. Karena di perda ini ada fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah yang harus diketahui dan dinikmati warga. Apalagi sekarang di masa pandemi Covid 19, di mana pelayanan kesehatan maksimal dari pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Perda sesi kedua Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan TB. Simatupang (Lapangan Basket Gelora) Lingkungan 12, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (15/11/21).
Acara ini dihadiri Perwakilan Camat Sunggal, Lurah Sunggal dan jajaran Kepling, Perwakilan RS Advent, Perwakilan BPJS Kesehatan dan ratusan warga.
Diterangkan Johannes Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi sektor kesehatan, Perda Kesehatan ini bertujuan untuk menaikkan taraf kesehatan warga Kota Medan dengan cara menjamin pelayan kesehatan warga melalui BPJS Kesehatan Kelas 3.
Selain itu, lanjut Johannes, Pemko Medan juga menyediakan Program Unregister yang pada dasarnya sama seperti BPJS Kesehatan. Namun banyak warga yang belum mengetahui program ini, karena awalnya hanya diperuntukkan buat warga yang tidak memiliki data kependudukan. Tapi sekarang program ini sudah bisa untuk warga yang punya data namun tidak memiliki BPJS.
“Awalnya Program Unregister ini ditampung di enam rumah sakit. Tapi sekarang hanya di RSU Pirngadi. Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat bisa mengenal RSU Pirngadi yang saat ini jadi fokus pembenahan Wali Kota Medan agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga,” terang Johannes.
Disebutkan Johannes juga, untuk menikmati pelayanan unregister, warga hanya perlu mendapatkan SKTM dari aparatur pemerintahan setempat untuk diserahkan ke Dinas Sosial sebagai warga pengguna unregister. “Jadi warga jangan takut lagi berobat bila sakit. Warga hanya perlu memiliki KTP Medan untuk dapat menikmati pelayanan unregister baik berobat jalan maupun opname, semua biaya ditanggung pemerintah,” sebutnya.
Dalam kegiatan ini, Johannes Hutagalung juga kembali mengimbau warga jangan lagi takut berlebihan terhadap Covid 19, karena pemerintah berupaya betul untuk menangani pandemi ini. “Warga hanya perlu mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan prokes dan vaksin, agar terhindar dari penularan covid,” katanya seraya mengapresiasi 90 persen warga yang menghadiri kegiatan tersebut 90 telah divaksin.
Sedangkan Perwakilan RS Advent yang hadir menjelaskan, fungsi dari vaksin untuk memberikan kekebalan tubuh manusia. Bila virus masuk ke tubuh orang yang sudah vaksin hanya berdampak gejala ringan dan tidak seberbahaya gejala berat akibat belum divaksin.
“Jangan takut untuk divaksin, karena itu untuk kekebalan tubuh kita. Jangan percaya isu-isu negatif tentang vaksin karena pemerintah telah menjamin keamanan vaksin,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang warga mempertanyakan solusi bila mereka tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menjawab ini, Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Icha mengatakan bila warga tidak mampu membayar iuran bisa turun ke kelas yang lebih rendah agar bisa tetap mempergunakan program pelayanan kesehatan ini.
Di akhir acara, Johannes menekankan bila ada warga yang butuh informasi terkait Perda Kesehatan dan BPJS Kesehatan, bisa menghubungi pihaknya. “Saya akan bantu warga yang butuh informasi terkait program pelayanan kesehatan pemerintah,” pungkasnya. (Dik/red)