Sidikalang (Pewarta.co)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh Membenarkan tentang penangkapan jurtul jenis togel di simpang sibereng silautan Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada hari Sabtu, (16/10/21) sekira pukul 15.00 wib.
Sabtu tgl 16 oktober 2021, sekira pukul 14.00 wib kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di lokasi tersebut di atas ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh SS, (52), warga petani, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Setelah mendapatkan informasi tsb selanjutnya pada pkl 15.00 wib petugas melakukan pengecekan kelokasi tsb dan setelah tiba dilokasi petugas melihat Pelaku SS sedang menjual nomor / angka tebakan dengan cara menulis pembelian nomor/ angka togel, selanjutnya terhadap pelaku SS dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor sat reskrim polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Turut diamankan barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp. 488 ribu, rekan togal dan lainnya.
Dalam keterangannya, Doni menambahkan Polres Dairi akan tetap komit memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Seperti perjudian jenis togel, menindaklanjuti terkait dengan pengaduan para ibu rumah tangga melalui call centre 110 yang merasa keberatan dengan adanya perjudian jenis togel di mana langganannya adalah para suami mereka yang tentunya jatah belanja kepada para ibu dari suami menjadi berkurang akibat permainan judi togel tersebut,” pungkas Doni. (red)