Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dialami guru Sekolah Dasar (SD) Darul Ilmi Murni yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Eka Warni, Lingkungan III No.25, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat, 3 September 2021 lalu.
Korban adalah Muhamad Ilyas (32) warga Jalan Purwo Gang Inpres No.26 A, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku pembunuhan itu adalah Khamarul Fattah alias De’gam (33) penduduk Jalan Eka Warni Gang KUD, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Sabtu (9/10/2021) siang.
Kata Iptu Martua Manik, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
“Dari pelaku berhasil diamankan celana pendek hitam yang digunakannya saat melakukan pembunuhan terhadap korban, dan satu unit handphone Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri pelaku,” kata Iptu Martua Manik.
Dijelaskan Martua Manik, pengungkapan kasus pembunuhan ini setelah pihaknya melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Delitua menyimpulkan bahwa pelakulah yang melakukan pembunuhan terhadap temannya itu.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah teman pelaku dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan martil,” ungkap Martua Manik.
Awalnya, sambung Iptu Martua Manik, Selasa, 31 Agustus 2021, pelaku membantu korban merapikan tempat kos baru korban. Setelah selesai merapikan tempat kos korban sekira pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban ke tempat kos teman korban yang berada di dekat rumah dan ngobrol sambil bermain gitar di kos teman korban.
Kemudian sekira pukul 24.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke kosan korban, dan pelaku cuci muka dan langsung tidur di kosan korban dengan posisi telungkup.
Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dan menurunkan celana serta pakaian dalamnya yang hendak menyodomi pelaku.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku langsung mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban yang jatuh ke tempat tidur dan menjerit kesakitan.
Melihat itu, pelaku kembali memukul kepala korban pakai martil dengan keras hingga masuk ke dalam kepala korban dan kembali mencabut martil dari kepala korban. Selanjutnya, pelaku mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban dan keluar dari dalam jendela kos korban.
Pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di belakang kos dan membuang martil yang dibalut dengan bajunya di Jembatan Jalan Eka Sama, Kanal.
Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan mendorong petugas.
“Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan perawatan medis,” terang Iptu Martua Manik.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong Ke Mako Polsek Delitua, guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Martua Manik.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Eka Warni, Lingkungan III No.25, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jumat, 3 September 2021 sekira pukul 13.30 WIB
Korban adalah Muhamad Ilyas (32) warga Jalan Purwo Gang Inpres No.26 A, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Korban diketahui berprofesi sebagai guru di SD Darul Ilmi Murni.
Dari hasil olah TKP didapati korban tewas dalam kondisi telungkup, kepala bagian atas korban pecah dan terdapat bercak darah di lantai dan dinding kamar, serta lemari pakaian korban berantakan. (Dedi/red)