Tapsel (Pewarta.co) – Polres Tapanuli Selatan,personil TNI daei Kodim.0212/TS dan Pemkab Tapsel melaksanakan Operasi Yustisi dan Pembarian Sembako dan Pemberian Sembako dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021, Selasa(14/9).
Operasi tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali IPTU Padang bulan Harahap dan IPDA H. Taufik Manullang dan Personil yang terlibat Sprint serta Instansi terkait diantaranay personil TNI dan Sat Pol PP, serta BPBD Pemkab Tapsel.
Operasi tersebut dilaksanakan di Jalan Umum Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.Pada operasi tersebut petugas memberikan Himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di Depan Pajak Desa Huraba Kec. Angkola Timur Kab. Tapsel. agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti Rajin Mencuci Tangan, Selalu Memakai Masker di Dalam Maupun di Luar Ruangan, Selalu Menjaga Jarak Atau Social Distancing Dan Menghindari Kerumunan serta mengurangi Mobilitas Guna Mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi juga melaksanakan Pembagian Masker bagi masyarakat yg lewat dan kepada pengendara sebanyak 40 ( Empat puluh ) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Jumlah Pelanggaran selama.operasi berlangsung adalah Perorangan : 40 Orang
Teguran Lisan : 25 Orang dan
Teguran Tertulis : 15 Orang (Rts/red)