• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Ditangkap Tim Cybercrime, HDL Mengaku Menyesal

Ditangkap Tim Cybercrime, HDL Mengaku Menyesal

by NiahLubis
Minggu, 20 Mei 2018
in Hukum
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Medan, HDL mengaku menyesal setelah ia ditangkap oleh Tim Cybercrime.

Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan dalam siaran pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kasubdit Cybercrime Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Minggu, (20/5/2018).

bacajuga

Melawan Saat Ditangkap, Warga Marelan DPO Curanmor Ditembak Unit Resmob Sat Reskim Polrestabes Medan

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

“Saya mengakui dan menyesal atas kesalahan saya. Saya juga berharap masyarakat tidak sembarangan dalam menulis dan membagikan sesuatu yang merugikan di media sosial agar tidak bernasib sama seperti saya,” lirihnya saat ditanyai pewarta.co.

Tidak sampai di situ, oknum dosen wanita berstatus PNS yang sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh Polda Sumut karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ITE tersebut  sempat terduduk lemas dan hampir jatuh hingga harus didampingi polwan.

Kepada petugas kesehatan Polda Sumut yang memeriksanya, HDL mengaku sedang tidak enak badan karena asam lambungnya naik.

tatan1

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika HDL menulis ujaran kebencian di akun facebook miliknya tentang pemicu teror di Mako Brimob dan Kelapa Dua.

“Dalam status akun facebook milik HDL memposting tulisan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran” sambil membagikan kiriman dari akun facebook Pembela Islam. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2018, pelaku HDL kembali menulis di status akun facebooknya dengan tulisan : Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden,” ujar Kabid Humas, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Lanjut dijelaskan Tatan, walaupun postingan tersebut telah dihapus tapi sudah terlanjur discreenshoot oleh Netizen dan menjadi viral.

Karena dianggap sudah meresahkan masyarakat dan memicu perdebatan maka personil Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melaporkan dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku HDL.

“HDL dijemput tim cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Komplek Johor Permai, Medan Johor kota Medan pada hari Sabtu 19 05 18 kemarin,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan ini seraya mengatakan HDL mengaku menyesal dan menulis status tersebut di akun media sosialnya karena spontanitas saja dan terbawa emosi.

Selain itu, mantan Kapolres Asahan ini menerangkan, personil Cybercrime Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan HDL sebagai tersangka serta telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

“Personil juga telah melakukan pemeriksaan terhadap HDL sebagai tersangka, juga memeriksa saksi-saksi, salah satunya anak kandung dari tersangka dan seorang personil polri selaku pelapor,” terang orang nomor satu di Bidang Humas  Polda Sumut ini.

Ditambahkan Tatan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone Iphone 6s warna Silver, 1 buah Simcard, 1 buah Flashdisk merek Toshiba 4 Gigabyte yang berisikan softcopy screenshot akun facebook HDL, serta 3 lembar Screenshot akun facebook HDL.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka HDL ialah Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai dugaan adanya pelanggaran tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” tambah Alumnus Akpol Tahun 1996 ini.

Selain itu, kata Tatan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa saksi ahli terkait kasus tersebut antara lain ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli bahasa, dan ahli ITE.

“begitupun, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE,” tandasnya. (rks)

Related Posts

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta
Hukum

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Rabu, 30 Juli 2025
Palsukan Merek Jamu Gosok, Mariah Dibui 1 Tahun Penjara
Hukum

Palsukan Merek Jamu Gosok, Mariah Dibui 1 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025
Program Makan Gratis Dinilai Rawan Monopoli, KPPU Siapkan Rekomendasi Perbaikan
Hukum

Program Makan Gratis Dinilai Rawan Monopoli, KPPU Siapkan Rekomendasi Perbaikan

Senin, 28 Juli 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu di Jalan Rumah Sakit Haji
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu di Jalan Rumah Sakit Haji

Senin, 28 Juli 2025
Terungkap, Massa Diduga Bayaran Didalangi Tekan Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai
Hukum

Terungkap, Massa Diduga Bayaran Didalangi Tekan Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai

Senin, 28 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani