Tanjungbalai, (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai terduga pelanggar Aipda Sarianto Sinaga NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai di ruangan Endra Dharma Laksana, Jumat (23/7/2021) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dilaksanakan adalah bukti komitmennya terhadap personel yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap personel Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH Nrp 78060173 dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.
Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A.Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga SH Nrp 78060173.
Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop yang berisikan sabu yang belakangan diketahui dgn berat 37,42 gram.
Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro akan tetapi HP nya tidak aktif selanjutnya Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga.
Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekitar pkl 21.00 WIB, Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo. Kemudian amplop berisi sabu diserahkan Arianto Sinaga kepada Firman A Siagian selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan kepada Syah Indra Alias Bejo.
Sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra alias Bejo ditangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya lalu sekitar pukul 23.00 WIB Firman A Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat tanggal 9 Feb 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, Arianto Sinaga ditangkap di Polres Tanjungbalai dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika padanya.
Selanjutnya Arianto sinaga SH Nrp 78060173 divonis PN.Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subs 3 bulan. PT Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan. MA tolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.
Sehubungan Aipda Arianto Sinaga SH Nrp 78060173 telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, Polres Tanjungbalaielaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang sebagai berikut :
1. Kompol H. Jumanto, SH, MH, Waka Polres Tanjung Balai selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.
2. Kompol J. Sinaga Kabagsumda Polres Tanjungbalai selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.
3. Kompol Syahrul, S.H., M.H. Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kesatuan Polres Tanjungbalai selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota.
4. Ipda M. Irvan Prihaswan Kasipropam Polres Tanjungbalai selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai Penuntut .
5. Aipda Rudi P. Silalahi Ps. Kanitprovos Selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai Penuntut.
6. Aipda Josman Simamora Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Pembantu Sekretaris Sidang.
7. Aiptu B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Sekertaris Sidang.
8. Iipda Parlindungan Saragih S.H. Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.
Agenda kegiatan itu Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap terduga pelanggar an. Aipda Arianto Sinaga, S.H NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai, dengan agenda membaca Nota pembelaan terduga pelanggar dan pembaca putusan Sidang KKEP
Sidang Komisi Kode Etik Profesi, a.n. terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga, S.H NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai, disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c Subs Pasal 21 ayat [1] Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan,norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum” dijatuhi hukuman berupa :
a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri*
b. Sanksi yang bersifat Etika berupa : Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
c. Sanksi yang bersifat Administrasi berupa : PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
3. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga,SH NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai, sidang diskor pada pukul 14.40 WIB dan kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib, berakhir pada pukul 16.52 WIB, berjalan aman tertib dan lancar.