Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pencuri kabel dari Jalan Pon Nomor 3 Medan, Kamis, (10/5/2018).
Sebelum ditangkap, dua pengangguran masing-masing Joko Satriono alias kendi (25) warga Jalan Bulu Tangkis Nomor 14 Medan dan M Ikbal alias Dedek (27) penduduk Jalan PON Nomor 3 Medan bersama rekannya berinisial MY yang tengah diburon petugas berhasil mencuri mesin AC dan kabel listrik dari kediaman M Heri ST (39) warga Jalan halat Medan pada hari Sabtu 21 April 2018 silam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (11/5/2018) mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas.
“Ya, para pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV,” kata Kompol Revi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.
Dijelaskan Revi, setelah memeriksa rekaman CCTV, petugas yang berhasil mengidentifikasi, mengetahui keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan Pull baket di lapangan dan petunjuk dari rekaman CCTV, pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 dinihari terlihat pelaku sedang berada di Jalan Pimpong Medan. Setelah dilakukan pengembangan, barulah satu tersangka lagi ditangkap di Jalan PON,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Namun sayang, kata Revi, satu rekan pelaku berinisial MY berhasil kabur dan tengah diburon.
“Sementara para pelaku yang tertangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)