Medan (Pewarta.co) – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba diseluruh Polres/ta/bes dijajaran Polda Sumut, Selasa (29/6/2021).
Peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dilakukan Kapolda Sumut sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika melalui video konfrence dari Mapolda Sumut kepada seluruh Polres/ta/bes sejajaran Polda Sumut.
Peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba ini juga dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan yang berada di Jalan Karya Utama, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia yang dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH.
“Kami ingin mengajak semua elemen masyarakat saatnya kita harus menyatakan perang terhadap narkotika yang tidak lagi hanya bisa dibebankan kepada kepolisian, BNN, kepada TNI dan dibebankan kepada pemerintah daerah tetapi semua elemen masyarakat harus bersatu padu untuk bisa mengatasi dan mengentaskan narkotika peredaran narkotika di Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut.
Dikatakannya, dalam kurun waktu tiga bulan menjabat Kapolda Sumut, pihaknya telah mengamankan hampir 500 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan dari bulan April sampai dengan pertengahan Juni 2021, Polda Sumatera Utara dan jajaran sudah mengungkap sebanyak 35 kasus peredaran membawa dan menyimpan tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 64 tersangka.
“Sedangkan dari 7 kasus yang kita tangani di Polda Sumatera Utara itu ada 20 tersangka dimana 11 diantaranya adalah anggota Polri,” ungkap Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut juga menegaskan siapa pun yang terlibat dengan peredaran narkoba akan ditindak tegas. “Saya dengan bapak Pangdam I/BB sudah berkomitmen untuk bersama-sama memberantas narkoba dan harus kita tangani bersama dengan keseriusan,” pungkas Kapolda Sumut. (Dedi)