Tapsel (Pewarta.co) – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) beesama Pemkab Tapsel teerus berupaya untuk mencegah penyebaran Vovid-19 yang sampai sekarang masih menghanrui semua manusia.
Tindakan pencegahan tersebut dilaksanakan melalui Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 dan Instruksi Bupati Tapanuli Selatan Nomor 440 / 3145 / 2021, tanggal 18 Mei 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kab. Tapanuli Selatan._
Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan”_ yang dipimpin oleh Padal Kasium Polres Tapanuli Selatan IPTU ALPIAN SITEPU di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Rabu (26/5/21) dimulai.pilul.09.00- 12.00 wib
Jalan Lintas Sumatera Utara Desa Aek Libung Objek wisata Aek Sijorni Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapanuli Selatan.
Operasi tersebut melibatkan Personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang. Personil Sat Pol PP,Dishun Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 5 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, tetap mematuhi Protokol Keaehatan.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum, pejalan kaki dan juga pengendara bermotor yang melintas tidak menggunakan masker, Selanjutnya Pelanggar Prokes diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Hasil dari “Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” di Jalan Lintas Sumatera Utara Desa Aek Libung Objek Wisata Aek Sijorni Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapanuli Selatan, dengan uraian sebagai berikut :
Hukuman / Tindakan : 80 dengan rincian
Teguran Lisan : 50 Teguran Tertulis 30.
Tim juga memeberikan Masker 35 Pct kepada masyarakat sembari memberikan himbauan agar tetap mentaati Protokol Kesehatan (Rts/red)