Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Tidak terima penguburan mayat yang terindikasi kena Covid-19 di Tempat Pekuburan Umumum (TPU) dimana TPU tersebut hanya berjarak beberapa meter dari rumah warga,akhirnya masyarakat Aek Tampang, Kecamatan Sidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan. Senin (24/5/2021) sekitar pukul 00.30 wib melakukan pemblokiran jalan umum mengamibatkan terjadinya kemacetan.
Mengetahui ada tindakan tidak terpuji tersebut,Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.SIK langsung berkordinasi dengan Kodim 0212/TS dan Batalion C Brimobdasu dan menurunkan 100 orang personil gabungan TNI-Polri untuk membubarkan aksi pemblokiran jalan lintas Sumatera tersebut.
AKBP Juliani Prihartini.SIK terlihat terus memberikan pengertian kepada warga memakai mix agar menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa mengganggu ketertiban umum
“Saya mintak kepada adek adek dan seluruh warga agar membubarkan diri, jika masih tidak terima dengan pemakaman tersebut, mari kita selesaikan dengan musyawarah, bukan begini cara nya, Ini sudah mengganggu ketertiban umum dan sudah melanggar undang undang,”himbau AKBP Kapolres.
Akhirnya personil gabungan Polres Kota Sidimpuan,Polres Tapanuli Selatan, Kodim 0211/TS, Batalyon 123 dan Brimob Den C Sipirok berhasil membubarkan massa sekitar pukul 02.20 dini hari dengan persuasif
Very Simatupang salah satu warga Aek Tampang yang sempat di wawancarai Meminta dengan tegas Kepada Gugus Tugas Covid 19 Kota Padangsidimpuan agar jangan mencampur adukkan pemakaman covid dan pemakaman umum.
“Masa orang meninggal akibat Covid-19 dikuburkan di TPU yang bukan korban Covid-19 dikuburkan di Kuburan Civid-19 kan aneh? Berapa dana yang dikeluarkan Pemko Padangsidimouan membeli tanah yang diperuntukkan pekuburan korban C9vid19? Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution seharusnya.melaksanakan aturan dengan tegas.” Ujarnya juga meminta anggita D0RD Kota Padangsidimpuan jangan hanya jadi penonton. (Rts/red)