Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan adanya permainan judi tembak ikan di dua lokasi, Minggu (23/5/2021) siang.
Penggerebekan langsung dipimpin Panit II Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu, bersama beberapa personel berpakaian preman.
Kedua lokasi yang diduga sebagai lokasi judi tembak ikan tersebut yakni, Jalan Pamah Gang Jafar, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
“Sampainya di sana personel tidak menemukan praktik perjudian tembak ikan. Melainkan yang ada tempat barang bangunan bekas milik warga,” kata Kapolsek Delirua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan.
Tidak sampai di situ, personel Unit Reskrim Polsek Delitua, melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Lagi-lagi personel tidak ada menemukan praktik perjudian tembak ikan yang berada di lokasi.
“Di sana personel kita tidak menemukan adanya lokasi judi tembak ikan,” sebut Martua Manik.
Ditegaskannya, Polsek Delitua tidak akan menutup mara terhadap praktek perjudian.
“Kita (Polsek Delitua) juga tidak ada menutup mata maupun terkesan membiarkan aktivitas tersebut. Kalau ada akan kita tindak tegas,” tegas Manik.
Martua Manik juga mengutarakan, sampai saat ini masih menotoring lokasi tersebut.(red)