Medan (Pewarta.co)
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS meminta warga Kota Medan khususnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan untuk bersabar menunggu giliran divaksin Covid-19. Karena program Vaksinasi Covid-19 yang saat ini digelar pemerintah diberikan kepada masyarakat berdasarkan tahapan yang telah diatur.
“Kebijakan tahapan itu ditetapkan oleh pusat. Karenanya saya minta warga untuk bersabar menunggu giliran divaksin,” ucap Margaret MS saat menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Komplek Perumahan Griya Marelan Indah Jalan Sumbawa I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (22/5/21) yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, jajaran aparatur pemerintahan wilayah dan ratusan masyarakat sekitar.
Permintaan ini dikatakan wakil rakyat dari Dapil II Kota Medan tersebut karena tingginya minat warga Kelurahan Rengas Pulau untuk divaksin Covid-19. “Vaksinasi Covid-19 digelar pemerintah dengan tahapan berdasarkan metode berbasis resiko terkena penularan. Karenanya tahapan pertama vaksin prioritas untuk tenaga kesehatan, dokter, perawat. Kemudian TNI dan Polri, pelayan publik, serta masyarakat nanti berbarengan. Saat ini tahapannya untuk warga lanjut usia, baru nanti kemudian warga lainnya kemungkinan divaksin bulan Juli, jadi bersabar ya bapak ibu,” jelas Margaret MS.
“Namun yang terpenting, bapak ibu wajib tetap menjaga kesehatan dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 3M agar tidak tertular Covid-19. Kita berharap pandemi ini segera berlalu,” tambah Margaret lagi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan ini juga mengatakan saat ini Pemko Medan sangat terbuka sekali untuk memberikan pelayanan kesehatan, terutama di masa pandemi ini. Karenanya warga diminta untuk memanfaatkan betul pelayanan kesehatan Pemko Medan ini.
“Namun bila nantinya ada bapak ibu yang tidak dilayani rumah sakit saat membutuhkan, bapak ibu bisa mengadukan kepada saya untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan agar segera mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Dijelaskan Margaret, pelayanan kesehatan tersebut sudah diatur dalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Perda ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal yang mengatur seluruh permasalahan kesehatan.
Seperti bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. “Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini,” jelasnya.
Sedangkan dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Karenanya saya sangat mengharapkan nantinya biaya kesehatan masyarakat Kota Medan dapat dicover oleh Pemko Medan di APBD Kota Medan, khususnya yang kelas 3. Hal ini sangat membantu bagi warga kurang mampu yang butuh pelayanan kesehatan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini,” tandas Margaret MS. (Dik)