Medan (Pewarta.co)-Bebasnya Hasanudin, kakek berumur 70 tahun yang mencabuli bocah 5 tahun, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, telah dilepaskan oleh Polisi Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan.
Dengan dilepaskannya pelaku cabul terhadap bocah sebut saja namanya Bunga (5), langsung saja membuat kaget dan kecewa kedua orang tua bocah tersebut.
Pasalnya, Hasanudin yang telah mencabuli anak sebut namanya Bunga (5), kini telah menghirup udara bebas, setelah ditahan selama lebih kurang 2 minggu di Polsek Percut Sei Tuan berdasarkan Laporan ES selaku ayah korban ke Polsek Percut pada tanggal 28 Desember 2020 lalu, LP/2643/XII/2020/SPKT Percut.
Dilepaskannya Hasanuddin selaku pelaku cabul oleh Polsek Percut Sei Tuan, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sebab Hasanuddin dimana usia sudah 70 tahun, juga cacat dengan kondisi satu kakinya tiada alias puntung.
Menurut ES pada wartawan, Selasa (16/3/2021) dibebaskannya Hasanudin yang telah mencabuli anaknya yang masih berumur 5 tahun, seakan-akan adanya pembelaan sepihak.
“Jelas dia (Hasanudin) tersangka pencabulan anak saya, tapi kok bisa begitu aja dibebaskan. Apakah pihak polisi tidak sadar kalau perbuatan tersangka telah mengakibatkan trauma panjang dan hancurnya masa depan anak saya. Untuk itulah, saya meminta keadilan atas hal ini. Apalagi ini persoalan masa depan anak,” katanya dengan nada sedih.
Dikatakan, Polsek Percut Sei Tuan diminta berlaku adil dan jangan berdalih kemanusian terhadap tersangka. Sebab menurut Es selaku ayah korban, anak juha manusia yang punya masa depan.
Secara terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu kepada wartawan, mengatakan, tersangka selain sudah tua, juga mengalami cacat dengan kaki satu. Maka berdasarkan dari kemanusian itulah ditangguhkan.
“Tersangka ditangguhkan karena faktor umur dan kondisi cacat, hal itu berdasarkan kemanusian, karena kita tak ingin ada apa apa dan meninggal pada tersangka saat di Sel,” kilahnya.
Sebelumnya tersangka yang diamankan Polsek Percut berdasarkan laporan ayah korban, atas perbuatannya telah mencabuli Bunga pada hari Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
Hal itu diketahui ibu korban yang selama ini bekerja sebagai penjual sayur keliling dengan sepeda motor, pulang ke rumah sewaannya dan kebetulan pelaku tetangga sebelah rumahnya.
Sesampai di rumah ibu korban memanggil Bunga, namun Bunga tidak menyahuti dirinya dan ternyata Bunga dan tersangka sedang berada di kamar rumah tersangka dengan pintu terkunci dan dalam keadaan menangis.
Selanjutnya Ibu korban yang kaget anaknya dalam keadaan menagis di dalam kamar bersama Hasanudin, langsung membawa Bunga ke rumah yang disewanya, saat itulah Bunga mengatakan bahwa kemaluannya telah dipegang pegang Hasanudin.
Lalu kejadian tersebut membuat ES, ayah Bunga melaporkan hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan, hingga akhirnya tersangka yang mengakui perbuatannya ditangkap Polsek Percut Tuan dan akhirnya ditangguhkan Polsek Percut Sei Tuan, dengan dalih berdasarkan kemanusian terhadap tersangka. (Yuke)