Labuhanbatu (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari bandar narkoba jenis sabu-sabu, Firman Pasaribu alias Man Batak pada Minggu, 7 Februari 2021 dinihari.
Kedua tersangka yang diringkus secara terpisah adalah MZ alias Zuned (31) warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan HT alias Ogut (43) warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Tersangka MZ berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba dan HT berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada para pengedar.
“Dari tersangka MZ berhasil disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu seberat 10,03 gram, satu unit handphone android dan satu handphone Nokia, serta sebilah pedang samurai,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin (8/2/2021).
Sementara dari tersangka HT disita barang bukti dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,48 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 32,26 gram, sepeda motor KLX, satu handphone android, dua handphone Nokia, uang Rp 300.000, dan mancis.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak di lapangan,” pungkas AKBP Deni Kurniawan SIK MH. (Dedi)