Medan (Pewarta.co)-Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan, tujuh orang personel Polres Serdangbedagai (Sergai) akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, lantaran lalai dalam bertugas menjaga tahanan yang berhasil kabur di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Satu di antaranya yang dikenakan sanksi, yaitu Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
“Tujuh orang akan dikenakan sanksi kode etik,” kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/2/2021).
Beberapa waktu lalu, delapan tahanan narkoba berhasil kabur dari RTP Polres Serdangbedagai dengan merusak sel. Dari delapan, sebagian di antaranya sudah tangkap oleh aparat kepolisian.
Donal belum mengetahui, apakah tujuh orang polisi ini dikenakan penundaan pangkat atau mutasi, karena kelalaiannya dalam bertugas.
Nantinya, keputusan sidang yang akan dapat menentukan hasil akhir tuntutan dari pelanggaran tersebut.
“Nantinya kita tunggu bagaimana hasil keputusan sidang untuk hukuman yang akan diberlakukan,” ucapnya.
Dari delapan orang yang berhasil melarikan diri baru empat orang saja yang berhasil dtangakp kembali, Minggu (6/12/2020). Sedangkan empat orang lainnya masih berkeliaran, termasuk otak pelaku perencana.
Informasi yang dihimpun, empat orang yang sudah ditangkap kembali yakni Putra Agus Pratama alias Tama (20), Reza Pratama alias Reza (16), M. Arifin alias Rifin (33 thn) serta Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28).
Mereka ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka langsung berpencar ketika berhasil keluar dari area lingkungan Polres pada 22 November lalu.
Para tahanan yang kabur ini terlibat kasus narkoba dengan kasus yang berbeda-beda. Diduga para tahanan bisa kabur setelah menjebol plafon kamar mandi. (Dedi/red)