Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Sunggal kembali menangkap tujuh orang komplotan geng motor terlibat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Ketujuh orang itu ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal di kediaman mereka masing – masing,” ucap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) sore.
Kata dia, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/50/K/I/2021 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021. Pelapor atas nama Ade Syahputra.
Disebutkannya, kejadian itu pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Dusun XV Kelingan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ketujuh pelaku itu masing – masing Inisial RIS alias R (16) warga Jalan Mesjid, Gang Rasmi No10 Km12 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Inisial YA alias A (14) warga Desa Purwodadi, Inisial AA alias (25) warga Kecamatan Sunggal, Inisial JR alias J (16), Inisial YA alias Y (15), Inisial DR alias D (17) dan Inisial DFHA alias D (16) warga Kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku penganiayaan kepada korban Krisna Fahriza (17) warga Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,” tambahnya.
Dari mereka petugas mengamankan barang bukti masing – masing
1 pasang sepatu warna hitam-putih milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang warna biru-tua milik korban, 1 potong kayu dan1 buah batu. “Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Beat BK 4095 RAJ dan 1 buah ponsel android,” ujarnya.
Disebutkannya, penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir beserta dengan Kanit Reskrim AKP Budiman yang telah mengetahui keberadaan pelaku di seputaran daerah Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Purwodadi dan berhasil berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 6 orang yang diantaranya inisial RIS alias R, inisial JR alias J, inisial YA alias Y, inisial DR alias D, inisial DFHA alias D dan 1 orang perempuan inisial YA alias A berikut barang bukti berupa uang sebesar RP 335.000 hasil penjualan 1 unit sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, petugas langsung memboyong ke-6 pelaku dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut lalu, petugas berusaha mencari sepeda motor dan handphone milik korban yang telah dijual tersangka dan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AA alias A di sebuah rumah makan Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
Modus, tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan kepada tersangka inisial RIS alias R untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) dengan tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan uang sebesar RP 500.000 kepada tersangka inisial RIS alias R dan oleh tersangka inisial RIS alias R menyanggupinya.
Kemudian membawa korban dari rumah korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) dan saat dalam perjalanan menuju tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) korban, tersangka inisial RIS alias R dan tersangka inisial M berhenti di seberang SPBU di bengkel tempel ban.
Karena sepeda motor korban mengalami bocor ban belakang dan saat itu tiba-tiba tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban berusaha lari kearah tersangka inisial RIS alias R dan menarik baju tersangka inisial RIS alias R dan karena korban menarik baju tersangka inisial RIS alias R oleh tersanga inisial RIS alias R langsung ikut memukul bagian pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali supaya tarikan korban lepas dari baju tersangka inisial RIS alias R dan tersangka inisial MI alias M (DPO) ikut juga ikut memukuli korban dan setelah korban dipukuli tersangka inisial P (DPO).
Tersangka inisial DN (DPO), tersangka inisial MI alias M (DPO) dan tersangka inisial RIS alias R selanjutnya korban dibawa tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) di Jl. Kirab Remaja.
Setelah korban dibawa tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain ke tempat kumpulan Geng Motor RNR tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO),D (DPO), A (DPO) dan AB (DPO) melakukan pemukulan korban lagi secara bersama-sama.
Setelah korban sekarat/kiritis terkapar dipinggir jalan oleh tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO),D (DPO), A (DPO) dan AB (DPO) meninggalkan korban. (Dedi)