Kampar (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Tapung kembali meringkus seorang pengedar narkoba, pelakunya HE alias Kumis (40) warga Desa Sei Kijang Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap pada Rabu siang (27/1/2021) di Areal perkebunan sawit Jalur III Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kampar.
Bersama pelaku didapati barang bukti sebuah tas merk polo berisi berbagai peralatan penggunaan shabu, 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 552 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14. 00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diareal perkebunan sawit
Jalur III Desa Sumber Makmur sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku narkoba dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan didalam botol Redoxson dibalut lakban dan sebuah tas merk polo berisi sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)