Medan (Pewarta.co)-Diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara tampaknya di anggap remeh pemilik De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat di Jalan Sei Blutu Kota Medan No 5-7 Medan.
Pasalnya, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe masih melakukan aktivitas hiburan dunia malam hingga pukul 02.00 WIB Dini hari yang jelas berlawanan dalam butiran intruksi Guberbernur Sumut.
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB, kan jelas menantang dan meremehkan imbauan pemerintah ini” Ujar Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Tomong Tarigan melalui Ketua Harian Bobby Octavianus Zulkarnain didampingin Sekretaris Budi Dharma SH.
Dipaparkan Bobby, DPC PKN Kota Medan menerima keluhan masyarakat sekitar beberapa hari lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, DPC PKN melakukan investigasi Rabu (20/1/2021) untuk mengumpulkan bukti-bukti atas keluhan masyarakat tersebut.
“Dari data kami peroleh, berupaa Bill pembayaran tertulis jelas keterangaan waktu masih beroperasinya De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat Jalann Setia Budi Medan tersebut”jelasnya.
Ironisnya, lanjut Bobby membeberkan, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe masih membiarkan pengunjung berada dilokasi menikmati hiburan hingga pukul 03.00WIB .
Akan tetapi, seluruh tagihan Bill pengunjung di cetak pada pukul 00.00WIB atau jam 12 Malam tepat.
“kami Menduga trik mereka untuk mengkelabui pihak petugas. Ini seakan sepele dan mengajak pemerintah main kucing-kucingan”tegas Bobby.
Oleh karena itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Tarung Derajat Kota Medan ini meminta, kiranya Gubernur Sumut merekom Pemerintah Kota Medan mencabut izin dan menutup lokasi De’Tonga Roftop dan Cafe.
“Jelas, dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 sanksi juga tertuang berupa pencabutan izin jika ada lokasi melakkukan aktivitas hiburan malam diluar jam operasional yang ditentukan.Kami minta Pemko Medan jangan abai dann takut merealisasikannya,” pungkas Bobby. (red)