Medan (pewarta.co) – Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara sepakat meningkatkan kerja sama di bidang peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan pertanahan. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Jumat (18/12/2020) di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM Medan.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie menyebutkan, komitmen bersama ini merupakan hasil kesepakatan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan, KPP Pratama Medan Timur, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Petisah, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Kota dengan Kantor BPN Kota Medan.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan oleh seluruh Kepala KPP di Kota Medan dan Kepala BPN Kota Medan disaksikan Plt Kakanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi.
“Melalui komitmen bersama ini, kedua pihak akan bekerja sama membangun hubungan kerja yang efektif, guna mengoptimalkan segala sumberdaya dalam mencapai tujuan di Direktorat Jenderal Pajak maupun Badan Pertanahan Nasional,” kata Bismar Fahlerie dalam siaran pers diterima pewarta.co, Senin (21/12/2020).
Komitmen bersama ini juga merupakan sinergi dalam mewujudkan good governance, khususnya Kota Medan, yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan menambahkan menjelang akhir tahun 2020, tepatnya minggu ketiga Desember realisasi penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I mencapai 91,78 persen atau Rp15,31 triliun dari target tahun 2020 ini sebesar Rp16,68 triliun.
Disebutkannya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp16,68 triliun. Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp17,15 triliun, target tahun ini tumbuh negatif -2,73 persen. Pertumbuhan Netto -4,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Realisasi Penerimaan Bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 18 Desember 2020 sebesar Rp20,98 triliun atau 125,77 persen bila dibandingkan target penerimaan 2020. Pertumbuhan penerimaan bruto negatif -1,76 persen dibandingkan periode hingga 18 Desember 2019.
Secara Nasional, kata Max, capaian sampai dengan 18 Desember 2020 adalah Rp1.002,54 triliun atau 83,63 persen dari target 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.
“Perlu mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun, dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,” katanya.
Upaya melalui kegiatan effort yang optimal oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yangcenderung membaik pada Kuartal IV Tahun 2020, untuk lingkup Provinsi Sumatera Utara. (gusti/red)