Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tersangka pengedar uang palsu (upal) saat akan membelanjakan uang tersebut di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kexamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020).
Tersangka adalah BH alias B (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000.
“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” ujar Kompol Arfin, Selasa (1/12/2020).
Setelah diperiksa, kata Arfin, ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak.
“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkap mantan Wakasatreskrim Polrestabes Medan ini.
Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.
Sementara itu, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengatakan kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube.
Itu dia lakukan untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi.
“Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
“Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” tegas Kompol Arfin Fachreza. (Dedi)