Medan (Pewarta.co)-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siti Asiah warga Gang Subur Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang, bersama tiga terdakwa lain kompak dihukum masing-masing selama 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti turut serta mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak ratusan butir atas perintah narapidana (napi).
Ketiga terdakwa lain bernama Sri Hardiyanti, Indri Syahputra dan Dede Armadi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11).
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap.
Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Maret 2020 sekira jam 16.00 WIB, Siti Asiah dihubungi oleh Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim untuk menjemput ekstasi ke Galang Kabupaten Deliserdang.
Mendapat perintah itu, Siti Asiah mengajak Sri Hardiyanti dan mereka sampai di Jalan Pakam Galang Desa Pertumbukan Kecamatan Galang sekira jam 17.45 WIB. Di lokasi, keduanya mengambil paket ekstasi dari seseorang.
“Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengejaran saat keduanya pulang dari Galang. Di tengah jalan menuju Medan, keduanya diberhentikan. Setelah diperiksa dan digeledah, petugas menemukan tas berisi pil ekstasi sebanyak 995 butir,” ujar JPU.
Tidak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kos yang disewa Siti Asiah di Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Kota.
Saat pemeriksaan, ditemukan dompet berisi satu paket plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 5 gram.
Selain itu, dari tangan Sri Hardiyanti juga disita barang bukti satu bungkus plastik berisi pil ekstasi 100 butir. “Ketika diinterogasi, Siti Asiah mengaku disuruh oleh Rudy untuk mengantarkan pil ekstasi 20 butir kepada Andry Prahasta dan 200 butir kepada Indri Syahputra,” ucap Fransiska.
Sekira jam 22.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Andre Prahasta di depan SPBU Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan ditemukan pil ekstasi 20 butir serta sabu seberat 5 gram. Saat diinterogasi, Andre mengatakan bahwa dia disuruh oleh Syahputra bin Amanta Surbakti.
“Pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira jam 17.40 WIB, di Cafe Clara Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Indri Syahputra saat menerima pil ekstasi,” cetus Fransiska.
Indri mengaku disuruh oleh Carvy alias Bagong alias Kevin selaku napi Lapas Binjai. Ketika itu, petugas juga turut menangkap Dede Armadi yang sedang menemani Indri Syahputra. (red)