Sergai (Pewarta.co)-Sebelumnya, PTTUN mengabulkan seluruh gugatan Pasangan Calon DAMBAAN (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) atas pembatalan penetapan pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan No. 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020.
Hasrul Benny Harahap Selaku Koordinator Tim advokasi DAMBAAN didampingi M Aswin D Lubis, Rinaldi dan Ragil M Siregar menyampaikan bahwasannya terkait Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 sudah sangat mendesak.
Namun KPU Sergai tetap bersikukuh menolak untuk patuh menjalankan putusan pengadilan tersebut dengan dalih atas arahan dari KPU RI.
“Sikap dan tindakan KPU Serdang Bedagai tersebut tanpa disadari dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Sebab sudah terang dan jelas perintah itu dari pengadilan yang produk hukumnya itu lebih tinggi dari undang-undang karena hanya pengadilan yang berwenang menguji dan menilai penerapan undang-undang di republik ini,” pungkas Benny.
Hal senada juga disampaikan oleh Junimart Girsang yang dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI dengan KPU RI dan lembaga lainnya Rabu, 18 November 2020 yang pada intinya meminta KPU jangan mengangkangi undang-undang, putusan pengadilan adalah keputusan tertinggi, hanya pengadilan yang bisa membatalkan undang-undang.
Benny tegaskan, KPU Sergai mestinya tetap patuh terhadap putusan PTTUN tersebut, sehingga tindakan tegasnya dapat diketahui oleh masyarakat Sergai dan tidak menimbulkan kebingungan dan polemik di masyarakat.
Selanjutnya Aswin menambahkan, agar kiranya masyarakat Sergai dapat juga mengambil peran menyikapi ini dengan cerdas dan bijak untuk bersama mengawal penyelenggaraan demokratisasi di Sergai.
Sebab pilkada ini menentukan nasib Sergai dalam 5 tahun ke depan. (Agus)