Medan (Pewarta.co) – Pemko Medan akan mengevaluasi kinerja Kepala Lingkungan (Kepling), Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, Pasukan Melati dan Bestari yang bertugas di Lingkungan Pemko Medan. Langkah itu dilakukan karena kinerja mereka selama ini banyak dinilai kurang maksimal sehingga kurang memuaskan masyarakat. Terbukti, Pemko Medan sering menerima keluhan masyarakat terkait kinerja mereka.
Sikap tegas itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wirya Alrahman, MM saat memimpin Rapat Koordionasi bersama Asisten Umum Ikhwan Habibi, Asisten Pemerintahan dan Sosial Musaddad, Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga dan para Camat se- Kota Medan, di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/10/2018)
Dalam rapat itu, Sekda mengupas kinerja kepling, P3SU serta pasukan melati dan bestari. Khusus kepling, Sekda menilai selama ini fungsi kepling tidak berjalan dengan baik dan benar. Kepling sesungguhnya memiliki tugas yang melekat dengan tugas camat dan lurah yakni memantau wilayah dari segi pelayanan kepada masyarakat, kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Saya memantau bahwa kinerja kepling tidak sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan tersebut. Kerja kepling selama ini hanya mengantar surat tagihan PBB dan pelayanan administrasi lainnya kepada warga. Seharusnya mereka terlibat dalam masalah kebersihan, keamanan dan ketertiban. Inilah alasan kita untuk mengevaluasi kinerja kepling selama ini,” ujar Sekda.
Selanjutnya, Sekda juga menyoroti kinerja P3SU, pasukan melati dan bestari. Berdasarkan pantauan yang dilakukan selama ini P3SU, bestari dan melati tidak taat dengan aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Terbukti mereka sulit ditemukan dilapangan diatas jam 9.00 wib padahal jam tersebut masih merupakan jam kerja. Selain itu, banyak juga ditemui pasukan melati dan bestari yang melakukan pekerjaan dengan cara shift. Tentu hal ini juga melanggar aturan yang berlaku, karena dalam peraturan yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa kewajiban bekerja 8 jam dalam sehari.
“Hal ini harus segera kita tertibkan, mengingat Pemko Medan telah menganggarkan dana yang cukup besar untuk menggaji kepling, P3SU serta pasukan melati dan bestari. Bayangkan, dengan gaji yang besar tersebut manfaat yang Pemko Medan dan masyarakat dapat dari mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Sekda. (Dik/red)