Medan (pewarta.co) – Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, ganja dan minuman keras, Senin (14/5/2018).
Pemusnahan dilakukan di halaman apel Polrestabes Medan Jalan HM Said dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, dan turut dihadiri Kejaksaan Negeri Medan, perwakilah tokoh agama dan akademisi.
Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 20,613 gram sabu, 38.232 butir ekstasi, ganja 63.805 gram dan miras sebanyak 3.523 botol.
“Barang bukti narkoba ini didapat selama periode Januari hingga Mei 2018,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan ekstasi dan sabu, dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan miras dimusnahkan menggunakan mesin wales atau mesin penggiling. (red)