Delitua (pewarta.co) – Dengan wajah lebam pemilik salon bernama Juwita Beru Gurusinga (36) warga Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan mendatangi Polsek Delitua Senin (5/11/2018) malam. Kedatangan korban didampingi M boru Hutabarat (62), seorang pelanggan salon yang juga korban penganiayaan dengan orang yang sama.
Informasi tang didapat menyebutkan, Senin (5/11/2018) malam korban sedang melakukan pekerjaannya, dengan melakukan cuci rambut terhadap M boru Hutabarat. Asyik mengerjakan sebagai pemilik salon, tiba-tiba pelaku bernama Ralo Tarigan (40), masuk kedalam salon milik korban. Dengan brutalnya, pelaku langsung memukul wajah sebelah kiri Juwita dengan tangannya. Jelas Juwita sempoyongan dan memilih melarikan diri keluar salon.
Melihat kejadian itu, M boru Hutabarat, yang saat itu sedang cuci rambut langsung berdiri. Pelaku dengan brutal juga menganiaya M boru Hutabarat, hingga mengalami memar diwajah dan sakit di leher. Keduanya pun lari keluar salon sambil menjerit minta tolong.
Jeritan kedua korban mengundang warga berhamburan keluar rumah. Banyaknya warga yang datang, Ralo Tarigan dengan sigapnya langsung melarikan diri. Kedua korban pun akhirnya mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan.
” Tadi aku lagi disalon cucikan rambut ibu ini, tiba-tiba saja pelaku masuk dan langsung memukul kami berdua,” kata korban kepada petugas.
Sementara Kapolsek Delitua Kompol BL Malau ketika di konfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan korban.
” Akan kita tindaklanjuti laporan korban,” kata Kapolsek. (red)