Medan (Pewarta.co) – Proyek pembangunan pendopo yang berlokasi di areal rumah dinas gubernur Sumut di Jl Jenderal Sudirman Medan bernilai Rp6,7 miliar “kangkangi” atau mengabaikan cagar budaya.
Pasalnya, areal rumah dinas gubsu itu merupakan cagar budaya (heritage) yang harus dilestatikan yang tidak boleh dialihfungsikan.
Ketua Fitra Sumut Rurita Ningrum yang diminta tanggapannya, Kamis (9/8/2018) menyampaikan bahwa sanya pembangunan pendopo rumah dinas gubsu tidak layak dibangun. Apalagi proyek pembangunan pendopo bernilai Rp6,7 miliar itu ditengarai sarat KKN.
Biaya pembangunan pendopo bernilai Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD 2018 dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat Sumut.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Tralindo Drs Redihman Damanik MSi kepada wartawan, kemain.
Menurutnya, proyek pembangunan pendopo itu hanya proyek akal-akan untuk menghamburkan keuangan negara.
Proyek yang digagas oleh Biro Umum Setdaprovsu dibawah pimpinan Faisal Hasrimi itu jelas-jelas hanya untuk menghamburkan uang rakyat, tegas aktifis pemantau pembangunan Sumatera Utara ini.
Damanik meminta agar proyek bernilai Rp6,7 miliar ini dihentikan saja sebelum mengalami banyak kerugian.
Ketimbang merusak cagar alam, Pemprovsu lebih bagus mengutamakan kesejahteràan rakyat. Karena saat ini banyak masyarakat yang hidupnya paspasan.
“Memirkan kesejahteraan rakyat jauh lebih penting dari mimirkan proyek fisik yang diduga untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Damanik. (Ch/red)