Medan (Pewarta.co) – Rombongan legislator dari Kabupaten Toba Samosir yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir, Boyke Pasaribu berkunjung ke DPRD Kota Medan, Selasa (2/10/2018). Kunjungan rombongan dewan ini diterima oleh Ketua Badan Musyawara DPRD Kota Medan T Bahrumsyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional didamping Kasubag Humas DPRD Medan Jhoni Tanjung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.
Boyke Pasaribu mengatakan kunjungan pihaknya tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyusunan tata tertib DPRD sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten.
“Karena merujuk pada PP tersebut mengharuskan penyelesaian perubahan tata tertib pada DPRD maksimal enam bulan setelah terbitnya PP,” terangnya.
Menanggapi ini, Bahrumsyah mengatakan DPRD Medan sudah siap menyelesaikan tata tertib tersebut. “Pihak DPRD Medan telah menyelesaikan penyusunan tata tertib DPRD terkait PP No 12 Tahun 2018,” sebutnya.
Tetapi, lanjut Bahrumsyah, ada tiga persoalan yang dihadapi yakni jumlah anggota Badan Musyawarah (Bamus)dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Pembangunan ruang lingkup tentang komisi dan seperti kreatif lokal dan tata tertib. “Namun begitupun peraturan ini bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan terkait dengan jumlah anggota dan fraksi dalam alat kelengkapan dewan yang dibatasi paling banyak setengah dari jumlah anggota DPRD,” ujarnya.
Boyke mengatakan hasil pertemuan ini akan didiskusikan dengan anggota DPRD Toba Samosir dan nantinya akan diadopsi tatib yang ada di DPRD Medan. (Dik/red)