Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Sunggal membekuk seorang pelaku pencurian uang kotak infaq.
Tersangka adalah Nazry Tuah Akbar (18) warga Jalan Abadi No 18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal.
Sebelum ditangkap, Sabtu (30/12/2017) sekira pukul 03,30 Wib, pelaku melintas di Masjid Ista’dah Jalan Amal No 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal.
Dengan membawa mancis senter berwarna biru dan potongan kawat sepanjang 40 cm, pelaku masuk ke dalam mesjid.
Petugas Patroli Polsek Sunggal yang kebetulan melintas, memarkirkan kendaraannya karena melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sedang mendekati kotak infaq.
“Begitu melihat petugas, pelaku langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan dan kecepatan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, Selasa (2/1/2018).
Sementara, dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mengakui perbuatannya masuk kedalam halaman mesjid adalah ingin melakukan pencurian terahdap uang yang ada di kotak infaq mesjid.
“Tersangka mengakui perbuatannya, bahkan aksinya juga pernah dilakukan di tempat yang lain sebanyak 12 kali. Hasil pencurian uang di pakai untuk keperluan sehari hari. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e JO pasal 53 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal.(an/red)