Medan (Pewarta.co)-Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, menertibkan pedagang Pasar Sukaramai yang menggelar dagangannya di trotoar parkir, Sabtu, (7/9/2018).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Operasional (Dirop) PD Pasar, Dr Yonhi Anwar didampingi Kepala Cabang (Kacab) 1, Safrizal S Sos.
“Setelah beberapa saat melakukan penertiban, akhirnya kita berhasil menggiring para pedagang masuk ke Basemen yang telah dipersiapkan untuk lapak berdagang,” ujar Dirop, Yonhi Anwar kepada pewarta.co.
Lanjut dijelaskannya, para pedagang tidak boleh menggelar dagangannya di pelataran parkir dikarenakan itu merupakan fasilitas umum.
“Oleh karena itu, 15 orang pedagang yang sebelumnya telah disurati dan diberitahu soal penertiban itu masuk ke dalam tempatnya masing-masing karena pelataran parkir fasilitas umum dan tidak boleh ditempati pedagang,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, selain Dirop dan Kacab 1, turut hadir seluruh Kepala Pasar, Kacab 2 dan 3 Direktur Keuangan Usman Manalu, Direktur SDM Aripin Rambe, Camat Medan Area Ali Akbar Sipahutar, Satpol PP, personel Kepolisian dari Polsek Medan Area, Koramil , pihak Kelurahan dan lain sebagainya. (red)