Medan (Pewarta.co)-Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Medan Baru mendamaikan pedagang Pasar Petisah yang bertikai karena hutang-piutang.
Mediasi dalam sebuah program yang dinamakan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Polsek Medan Baru, Kamis, (5/7/2018).
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, awalnya pedagang bernama Edison Sipahutar (60) penduduk Jalan Pasar VI Gang Telo Komplek Pendopo Nomor 7 Kecamatan Helvetia datang ke Mapolsek Medan Baru untuk melaporkan Irma Pasaribu (28) warga Jalan Medan-Binjai yang menahan steling dagangannya karena hutangnya senilai 2 juta rupiah yang baru dicicilnya sebesar 700 ribu rupiah.
Dalam laporannya, Edison (pihak pertama) merasa dirugikan oleh Irma (pihak kedua) karena menahan steling miliknya.
Oleh sebab itu, guna menanyakan kejelasan tentang persoalan tersebut, pihak pertama mendatangi Mapolsek Medan baru.
“Setelah personil mempertemukan, akhirnya kedua belah pihak, mau berdamai dengan catatan pihak kedua mau menyerahkan steling dan masalah utang-piutang, pihak pertama akan mencicilnya kepada pihak kedua,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab pewarta.co di Mapolsek Medan Baru.
Selanjutnya, Tobing menjelaskan, kedua belah pihak membuat pernyataan tertulis bermaterai enam ribu rupiah dan ditandatangani kedua belah pihak serta saksi.
“Kesepakatan antara kedua belah pihak tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Ditambahkan Tobing, usai menandatangani surat perjanjian tersebut, kedua belah pihak berjabatan tangan dan siap melaksanakan apa yang telah disepakati bersama.
“Disaksikan oleh kepala lingkungan 12 kelurahan Petisah Tengah, kecamatan Medan Petisah dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Aiptu Juani dan Aipda Irwan Silitonga para pihak yang bertikai berjabat tangan dan berjanji akan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati bersama,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menyebutkan, kegiatan Problem Solving tersebut adalah salah satu tugas pokok Bhabinkamtibmas.
“Problem Solving merupakan salah satu tugas pokok Bahbinkamtibmas. Sebab, dengan adanya kegiatan ini, setiap permasalahan masyarakat bisa diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan dari kedua belah pihak,” sebutnya. (rks)