Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal meringkus pengedar sabu dari Jalan Sei Semayang Gang Parkir Dusun 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Pelaku diringkus berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi dihimpun pewarta.co di Maposlek Sunggal menyebutkan, pengedar sabu yang dimaksud ialah Suheri (41) warga Sei Semayang Gang Parkir Dusun 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Pelaku diringkus petugas setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Rabu, (10/10/2018).
Lebih lanjut diterangkan Alumnus Akpol Tahun 2005 ini, petugas yang tiba di lokasi untuk menyelidiki laporan tentang pengedar tersebut mendapati tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Nah, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dari rumah tersangaka 1 buah tas berwarna coklat berisikan plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.47 gram, dua buah timbangan, handpohne samsung, dua buah sekop pipet, plastik klip kosong dan buku catatan,” terang Kompol Yasir.
Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini. (rks)