Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan menyita 25 gram sabu dari Jalan Besar Tembung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Darwin Nasution (36) warga Jalan Pancasila Rambungan 2 Gang Dahlia Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat, (17/8/2018).
Kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 yo 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini terungkap dari informasi masyarakat yang diterima Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan saat menggelar patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Jadi, menindaklanjuti informasi itu, tim Pegasus Polsek Percut langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab pewarta.co.
Selanjutnya, mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini menjelaskan, petugas yang melakukan pengintaian di seputar lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Darwin dan sabu seberat 25 gram.
“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Zikri. (rks)